Aliran Dana Korupsi Satpol PP Rejang Lebong Bengkulu, Siapa Lagi Setelah Mantan Kasat dan Bendahara?

Gambar terkait Aliran Dana Korupsi Satpol PP Rejang Lebong Bengkulu,Siapa Lagi Setelah Mantan Kasat dan Bendahara? (dari Bing)

Laporan Reporter, M. Rizki Wahyudi

, REJANG LEBONG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2021–2022.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AR (60), mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, dan JM (52), mantan Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Saat ini, penyidik tengah fokus menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan apa saja peruntukannya," sampai Hiro.

Selain itu, penyidik juga masih aktif memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

Proses perhitungan kerugian negara oleh auditor yang berwenang pun masih berjalan.

Meskipun belum rampung, hasil sementara menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

"Beberapa saksi yang perlu kita mintai keterangan, tentu kita panggil," lanjut Hiro.

Hironimus menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka.

Seiring berjalannya proses penyidikan, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk adanya penambahan tersangka jika memang ditemukan," tutupnya.

Mantan Bupati Diperiksa

Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran 2021–2022. Penyidikan lanjutan dilakukan karena masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

Terbaru, mantan Bupati Rejang Lebong periode 2021–2025, Syamsul Effendi, dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait perannya sebagai kepala daerah saat itu.

Syamsul tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong pada siang hari dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan baru selesai pada malam hari, sekitar pukul 19.10 WIB.

Saat meninggalkan Kantor Kejari, awak media berusaha meminta keterangan darinya. Namun, ia menolak diwawancarai dan langsung masuk ke mobilnya.

Meskipun demikian, Syamsul mengakui bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Satpol PP Rejang Lebong.

"Please ask the investigator directly," ucap Syamsul sembari menaiki mobil dan meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong.

Sementara itu, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini.

Karena itu, sejumlah saksi terus dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati dan Sekda Rejang Lebong.

" Ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi di Satpol PP Rejang Lebong," jelas Kajari.

Kajari menegaskan bahwa kasus ini akan terus diinvestigasi hingga jelas.

Jika fakta-fakta baru yang mengarah pada tersangka lain ditemukan, penetapan akan segera dilakukan.

Dia juga menekankan bahwa siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Akan terus kita ungkap. Kemungkinan-kemungkinan memang ada. Jika ada faktanya demikian, tentu harus mempertanggungjawabkannya," tegas Kajari.

Kepala Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, mengakui bahwa Syamsul Effendi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Dia menyebutkan ada lebih dari 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, semuanya terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

"Tidak kurang dari 50 pertanyaan diajukan oleh penyidik. Pak Syamsul Effendi dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan karena ia merupakan Bupati Rejang Lebong pada waktu itu," demikian penutup Hiro.

Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52), mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (19/5/2025) malam.

JM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tahun anggaran 2021-2022.

Berdasarkan pantauan, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, JM keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan.

Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 100 orang saksi.

Dari hasil penyidikan sementara, hanya JM yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, JM selaku Bendahara Satpol PP pada saat itu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fransisco.

JM yang merupakan warga Curup saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara dan kini berstatus sebagai staf di instansi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JM resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 8 Juni 2025.

Saat ini, JM dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ucap Fransisco.

Curhat Pilu Honorer

Kasus ini masih menyisakan luka mendalam bagi para korban.

Sejumlah TKS yang menjadi korban pemotongan gaji mulai angkat bicara setelah penyidik menetapkan JM (52), mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP, sebagai tersangka pada Senin (19/5/2025) malam.

Dengan suara lirih, salah satu mantan TKS mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hati yang masih membekas hingga kini.

Dia mengakui bahwa gaji yang diterimanya tidak pernah utuh.

Setiap bulan selalu ada pemotongan dengan berbagai alasan.

"Bayangkan, Pak. Gaji kami itu kecil, cuma Rp 1,2 juta. Tapi yang masuk cuma Rp 800 ribu. Kami disuruh sabar, katanya dirapel, katanya lagi belum cair, padahal itu cuma alasan," ungkap salah satu TKS Satpol PP kepada , yang identitasnya dirahasiakan.

Dia menambahkan bahwa pemotongan honor tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama, bukan hanya satu atau dua kali, melainkan hampir setiap bulan selama dua tahun anggaran tersebut.

Beberapa kali, ia dijanjikan gaji akan dibayarkan di bulan berikutnya, namun janji itu tidak pernah ditepati.

"Sometimes we are told we will be paid, but it turns out we don't get paid either. We live from that salary, but it gets cut arbitrarily," keluhnya.

Akibat pemotongan gaji itu, banyak rekan-rekan TKS lainnya memilih mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lain.

Khususnya mereka yang sudah berkeluarga.

"Beberapa teman saya memilih keluar. Mereka capek, Pak. Kerja capek, tapi gaji tak jelas. Waktu kami tanya ke atasan, ya kami cuma TKS, suara kami nggak didengar," lanjutnya.

Meskipun sudah terlanjur dirugikan, para TKS Satpol PP mengaku tetap bersyukur karena kasus ini akhirnya diusut oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah, sekarang sudah ada titik terang. Semoga ada keadilan, dan diusut semua pak," ujarnya.

Sementara itu, Kejari Rejang Lebong menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Respon Bupati

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, angkat bicara terkait kasus dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP yang tengah menjadi sorotan publik.

Bupati Fikri menyayangkan terjadinya kasus tersebut, apalagi dana yang dipotong merupakan hak para TKS.

Dalam keterangannya, Fikri mengaku baru menerima informasi mengenai kasus ini dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami baru mendengar beritanya dan masih dalam proses saat ini. Tapi pada prinsipnya kami menyayangkan hal ini bisa terjadi," ungkap Bupati Fikri.

Dia menegaskan, insiden serupa tidak boleh terulang, terutama di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Di depan kami berharap ini tidak terjadi lagi di OPD yang ada di Rejang Lebong, apalagi informasinya saya dapat ini terkait pemotongan hak dari TKS," tambahnya.

Fikri juga mengimbau agar semua OPD tidak melakukan pemotongan terhadap honor atau hak-hak TKS maupun pegawai lainnya.

"Kami mengimbau OPD untuk tidak ada yang memotong hak-hak TKS atau orang lain," tegasnya.

Dia juga membuka ruang bagi masyarakat atau pegawai yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada dirinya atau Wakil Bupati Hendri.

"Jika terjadi kejadian seperti ini lagi, silakan berbagi cerita atau sampaikan langsung kepada Bupati atau Wabup," demikian katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar