- Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia.
Jika Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak, masyarakat dapat mengurus penggantinya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK berisi informasi lengkap tentang anggota keluarga dalam satu rumah, termasuk nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hubungan keluarga, dan status pernikahan.
Dokumen ini memiliki fungsi penting sebagai dasar penerbitan dokumen lain, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, dan bantuan sosial dari pemerintah.
Tanpa Kartu Keluarga (KK), proses administrasi di instansi pemerintahan bisa terhambat. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk segera mengurus KK yang hilang atau rusak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak di kantor Dukcapil:
Persyaratan untuk mengurus KK hilang dan rusak
Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil telah mengatur prosedur mengurus KK hilang dan rusak melalui Surat Edaran 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan pribadi untuk mendapatkan KK yang baru.
Berikut adalah cara mengurus KK hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap untuk orang asing (sesuai Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018)
- Salin KTP.
Sementara itu, syarat mengurus KK rusak mencakup:
- KK lama yang rusak
- Salinan KTP
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap untuk orang asing (sesuai Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018).
Cara mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang dan rusak
Untuk mencegah kehilangan atau kerusakan KK di kemudian hari, masyarakat bisa meminta petugas Dukcapil untuk membuatkan akun Identitas Kependudukan Digital.
IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang berisi dokumen kependudukan, salah satunya KK.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat memiliki KK dalam bentuk digital dan dapat dicetak sewaktu-waktu secara mandiri.
Berikut cara membuat IKD:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas Dukcapil
- Beberapa kantor Dukcapil sudah menyediakan loket khusus untuk pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Sambil menunggu, unduh IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Jika sudah, masuk ke aplikasi lalu klik “Lewati”
- Pilih tombol “Lanjut”.
- Aplikasi akan mengarahkan pengguna ke halaman perjanjian pengguna.
- Baca halaman perjanjian pengguna
- Setelah itu, geser tombol persetujuan pada bagian akhir halaman perjanjian pengguna
- Klik “Daftar”
- Tekan tombol “Pendaftaran” Online ”
- Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan sebagainya
- Klik “Proses”
- Tunggu beberapa saat sampai rangkuman informasi pribadi muncul.
- Klik "Kirim" jika informasi pribadi tidak ada yang keliru
- Lakukan verifikasi wajah
- Scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, berikan HP ke petugas Dukcapil untuk mengecek. scan Kode QR
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor.
- PIN IKD sebaiknya tidak disebarluaskan karena aplikasi ini memuat data pribadi, seperti KK, KTP, akta kelahiran, biodata, dan sebagainya.
- PIN IKD dapat diubah lewat menu “Pengaturan” lalu pilih “Ubah PIN”.
- Setelah akun IKD diaktivasi, Anda sudah bisa mencetak KK secara online.
Jika ingin mencetak KK melalui IKD, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka aplikasi IKD di HP terlebih dahulu.
- Masukkan PIN yang telah Anda buat saat pendaftaran.
- Pilih menu “Pelayanan” yang tersedia di beranda aplikasi.
- Lanjutkan dengan memilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Lengkapi formulir aplikasi dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan.
- Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan.
- Untuk memantau status pengajuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi.
- Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
- Berikutnya, cetak file KK tersebut menggunakan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar