Sosok Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK yang ditunjuk menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.
Penunjukan Novel Baswedan ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Novel Baswedan, Kapolri juga menunjuk Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto sebagai kepala Satgassus.
Profil Novel Baswedan adalah sebagai berikut:
Nama novel Baswedan sudah tidak asing lagi di publik.
Pria yang lahir di Semarang pada tanggal 22 Juni 1977 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998.
Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan KPK pada tahun 2007.
Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
Dia mengundurkan diri dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
Novel mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
Kasus Besar Novel Baswedan
Novel telah menangani beberapa kasus mega korupsi, termasuk yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.
Novel juga berpartisipasi dalam penentuan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan adanya transaksi yang mencurigakan atau tidak wajar.
Pada saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
Diberhentikan KPK
Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
Novel merupakan salah satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Selanjutnya, dari 75 karyawan tersebut, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 51 lainnya dianggap memiliki catatan merah dan tidak dapat lagi menerima pembinaan.
Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
Dengan demikian, ada 56 pegawai yang akhirnya tidak dapat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus diberhentikan dari KPK.
Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
Dilaporkan dari Surya.co.id, kejadian tersebut terjadi pada subuh 11 April 2017.
Novel tersebut disiram dengan air keras oleh seseorang yang tidak dikenal di dekat tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada matanya akibat air keras yang mengenai wajahnya.
Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
Baca berita terkini di Berita Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar