Rekor! Puluhan Ribu CPNS Mendapatkan SK Pengangkatan, Lihat Gaji & Tunjangan PNS 2025

pemuka agama dengan memegang alquran sedang mengambil sumpah pegawai negeri sipil

Puluhan ribu calon aparatur sipil negara dari Kementerian Agama (Kemenag) menerima surat keputusan (SK) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jumlah penerima CPNS secara serentak ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Setelah mendapatkan SK CPNS, berikut rincian gaji PNS tahun 2025.

Dilaporkan dari situs web resmi Kemenag, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemenag, Suyitno menyatakan 17.221 SK CPNS Formasi Tahun 2024 pada Kamis (5/6/2025). CPNS tersebut berasal dari satuan kerja Kemenag seluruh Indonesia baik pusat maupun daerah.

Semua CPNS yang menerima SK telah melaksanakan penguatan ekoteologi yang digagas Menteri Agama Nasaruddin Umar sejumlah 17.221 bibit pohon. Hal ini merupakan komitmen bersama ASN Kementerian Agama dalam upaya melestarikan alam sebagai bentuk implementasi cinta akan lingkungannya.

Penyampaian SK CPNS yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II unit pusat serta para tamu undangan para ini, berlangsung secara hybrid. Penyelenggaraan secara luring dilakukan di Auditorium H.M.Rasjidi Kementerian Agama Thamrin Jakarta dan secara daring di 138 titik lokasi satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyitno mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK.

"Tidak banyak Kementerian yang mendapatkan kuota sampai ribuan. Apalagi sampai 17.221. Yang lainnya 7 ribuan paling banyak. Ini juga kita syukuri bahwa kebijakan Pak Presiden dan juga Pak Menteri adalah kebijakan yang sungguh melegakan khususnya keluarga besar Kementerian Agama.” ungkap Plh Sekjen Suyitno.

"Selanjutnya program tanam pohon dengan ekologi menjadi ciri Kementerian Agama yang akan berdampak bukan cuma dalam konteks Kementerian Agama, tapi insyaallah dari Kementerian Agama untuk dunia, bukan hanya untuk Indonesia," sambungnya.

"Pesan dari saya belajarlah dari awal yang disiplin, menjaga integritas dan yang penting juga profesionalitas. Mudah-mudahan SK Anda menjadi barokah, maslahah sekaligus berfaedah khususnya bagi Anda, Keluarga dan bangsa," kata Suyitno.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi menyampaikan, “Formasi ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah yang diterima oleh Kementerian Agama. 17.221 SK CPNS kita serahkan. Dan dari total 17.221 tersebut, Alhamdulillah afirmasi dari Bapak Presiden dan juga dari Bapak Menteri Agama, baru tahun ini ada formasi yang dilamar oleh Ma’had Aly dan lulus sebanyak 97 orang lulusan Ma’had Aly. Ini adalah kali pertama dalam sejarah Pengadaan CPNS Kementerian Agama. Artinya Pemerintah Indonesia sudah memberikan kesetaraan tanpa diskriminasi terhadap pendidikan formal dan non-formal kita.”

"Dari 17.221 CPNS ini, berasal dari jenis formasi Umum, Lulusan Terbaik, Disabilitas, Putra-Putri Kalimantan, Putra-Putri Papua. Nanti mereka akan menerima gajinya sebesar 80 persen. Jika diibaratkan dengan gaji, artinya jika Anda menerima 80 persen berarti ada kemungkinan 20 persen tidak menjadi PNS," lanjutnya.

"Hal-hal apa yang bisa membuat Anda tidak mulus menjadi PNS satu tahun ke depan? Di antaranya adalah Anda harus lulus latsar, tidak lulus tes kesehatan, dan juga bisa dari kinerjanya. Yang pertama adalah hasil kerja, hasil kerjanya kita lihat ini nanti selama setahun, astes, satset apa enggak. Bukan hanya hasil kerja, di dalam kinerja yang diukur adalah perilaku kerja, ini yang paling penting. Mudah-mudahan seluruh CPNS ini semuanya utuh di Mei 2026 bisa dilantik semuanya menjadi PNS,” jelas Wawan.

Tonton: 53 Rute Kereta Ekonomi Diskon 30%

Daftar gaji PNS 2025

Berikut ini adalah informasi mengenai gaji CPNS: gaji CPNS diatur oleh ketentuan gaji PNS. Perbedaannya, gaji CPNS belum mencapai 100% dari gaji PNS.

Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar