Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid yang Akhirnya Denda Rp 25 Juta

Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid yang Akhirnya Denda Rp 25 Juta

Kasus Guru yang Menampar Murid dan Penolakan Uang Denda

Peristiwa menimpa Ahmad Zuhdi, seorang guru di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini berawal dari dugaan penamparan terhadap siswa oleh Zuhdi, yang akhirnya mengakibatkan denda sebesar Rp 25 juta. Namun, kasus ini kini memasuki babak baru dengan penolakan Zuhdi terhadap pengembalian uang denda tersebut.

Peristiwa Awal yang Menggemparkan

Kejadian bermula pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar murid kelas 5. Ia mengaku bahwa insiden dimulai ketika sekelompok siswa dari kelas lain melempar sandal hingga mengenai pecinya. Ia kemudian menghampiri anak-anak yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar. Karena tidak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa semua murid ke kantor. Akhirnya, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku.

Zuhdi lalu menampar D, yang ia sebut sebagai tindakan mendidik, bukan melukai. "Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ujarnya.

Namun, tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi tak menyangka akan diminta membayar “uang damai” oleh pihak keluarga murid. Awalnya diminta sebesar Rp 25 juta, jumlah itu kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 12,5 juta.

Pernyataan dari Korban

Di sisi lain, murid berinisial D memberikan penjelasan dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @exaecin, Jumat (18/7/2025). D menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku pelempar sandal. Ia mengatakan bahwa setelah dituduh, ia dihampiri oleh Zuhdi dan dipukul di bagian kepala.

"Dikeploki, sirah. Terus mandek sedelo, aku ngomong, ora aku pak. Kulo ndek kelas, nangis," ucapnya. Menurut pengakuannya, D merasa kesakitan dan sempat mengompres kepalanya dengan es batu. Ia tidak langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Proses Mediasi dan Laporan ke Polisi

Pada 1 Mei 2025, sehari setelah kejadian, kakek D mendatangi kepala madrasah untuk melaporkan insiden yang dialami cucunya. Permintaan maaf dari pihak madrasah pun telah disampaikan, dan SM sempat menyatakan menerima permintaan maaf tersebut, dengan syarat dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang yang mengaku sebagai keluarga D datang ke madrasah dengan membawa surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi. Upaya mediasi kembali dilakukan pada 12 Juli, namun berujung pada tuntutan uang ganti rugi Rp 25 juta.

Dukungan Tokoh Publik

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata. Ia datang langsung ke lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi. "Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," tegas Zayinul.

Tokoh agama Gus Miftah juga turut menyuarakan dukungannya. Ia datang ke rumah Ahmad Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025) dan menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. "Saya berharap ini insiden terakhir, ke depan sudah tidak ada lagi. Karena apapun itu, mereka pejuang-pejuang yang luar biasa yang harus kita jaga," kata Gus Miftah.

Penolakan Pengembalian Uang Denda

SM (37), wali murid yang sebelumnya meminta uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi, mengalami penolakan saat berusaha mengembalikan uang tersebut. Pada Sabtu (19/7/2025) sore, SM bersama anaknya, siswa berinisial D, dan rombongan mendatangi kediaman Zuhdi untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang diterimanya.

Zuhdi mengaku telah memaafkan peristiwa yang terjadi jauh sebelumnya, namun ia menolak untuk menerima pengembalian uang dari wali murid tersebut. "Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi di kediamannya. Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.

Zamharir menegaskan bahwa Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu. "Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.

Acara yang berlangsung singkat tersebut ditutup dengan salaman antara siswa D dan SM kepada Zuhdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar