
Kronologi Pembunuhan yang Membuat Kegerahan di Pasuruan
Pada hari Senin (14/7/2025), sebuah kejadian mengerikan terjadi di rumah korban, Hj Mirzah (63 tahun) yang tinggal di Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan. Korban ditemukan tewas dalam ruang garasi rumahnya. Pelaku pembunuhan adalah keponakan korban sendiri, M Fawaid (27 tahun). Peristiwa ini mengejutkan seluruh warga sekitar.
Rencana Pembunuhan yang Sudah Direncanakan
Menurut informasi yang didapat, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Pada awalnya, rencana eksekusi dilakukan antara tanggal 6 dan 7 Juli 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena anak korban masih berada di dalam rumah. Pekerjaan anak korban saat itu dijadwalkan pada malam hari, sehingga pada pagi hingga siang hari, korban tetap bersama keluarganya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku memulai rencananya sekitar dua minggu sebelum kejadian. Ia mencoba melakukan aksinya namun gagal karena kondisi korban masih dijaga oleh anggota keluarga.
Persiapan dan Eksekusi Aksi
Pada hari eksekusi, Senin (14/7/2025), pelaku berpamitan kepada keluarganya dengan alasan mengikuti tes wawancara kerja. Ia menggunakan motor pribadi Honda Beat berwarna hijau tua untuk pergi. Setelah sampai di toko milik kakaknya, ia meninggalkan kendaraannya dan kemudian menuju ke warung kopi di bawah jembatan flyover penghubung Tol Surabaya-Gempol.
Di tempat tersebut, pelaku bertemu dengan temannya Saksi KB. Melalui KB, pelaku meminta tumpangan dari dua orang temannya, yaitu Saksi AR dan FP, agar bisa sampai ke lokasi tujuan. Tujuan pelaku adalah rumah korban.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku masuk melalui lorong samping rumah menuju dapur. Di sana, ia bertemu dengan korban. Ia berpura-pura ingin mengambil benda-benda yang tertinggal di dalam garasi. Saat berjalan, pelaku menyelipkan pisau dapur yang sudah disiapkannya sebelumnya.
Serangan Brutal yang Mengakhiri Nyawa Korban
Setelah berbicara beberapa saat, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan menusuk perut beberapa kali. Meskipun korban sempat berteriak meminta bantuan, pelaku terus menyerang hingga menembus leher korban. Akhirnya, korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Penjualan Mobil
Setelah korban tewas, pelaku mulai mencari barang berharga di dalam rumah. Ia menemukan BPKB mobil Honda CRV warna putih dan BPKB satu unit motor Honda Vario yang tersimpan di lemari kamar korban. Untuk menghindari petunjuk, pelaku membersihkan darah korban menggunakan alat pel dan mengganti pakaian dengan baju milik anak korban.
Selanjutnya, pelaku mencoba mencuri mobil korban dan berusaha menjualnya melalui media sosial. Namun, transaksi batal karena pelaku menolak menunjukkan KTP. Akhirnya, mobil tersebut ditinggalkan di sebuah pujasera di kawasan Gempol.
Upaya Menyembunyikan Bukti
Pelaku juga berusaha menghilangkan bukti dengan membuang pisau yang digunakan dalam aksinya ke tepi sungai alteri Porong. Selain itu, ia mencoba menghapus jejak darah dengan menyiram air, namun darah tetap terlihat.
Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menjelaskan bahwa upaya pelaku menghilangkan jejak tidak berhasil sepenuhnya. Bahkan, pelaku mencoba memberikan surat wasiat dan foto serta video melalui WhatsApp kepada penyidik, namun hal tersebut tidak berhasil menipu penyelidikan polisi.
Peristiwa ini menjadi perhatian besar bagi warga sekitar dan membuktikan betapa kejamnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar