Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Dilema Produsen Soal Truk ODOL, Sudah Milik Konsumen Tak Bisa Kendalikan

Fenomena truk ODOL (Over Dimension Over Load) hingga penanganannya bisa dikatakan rumit. Spesifikasi kendaraan yang jelas sudah tidak sesuai dengan standar mutu baku dari pabrikan maupun aturan pemerintah.

Berbagai upaya pun dilakukan guna menekan praktik truk ODOL ini, termasuk di antaranya usaha dari produsen. Salah satunya adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) yang selalu menjunjung peraturan dari regulator.

"Pasti kami ikuti, dari zaman dahulu tentang (larangan) ODOL itu selalu diikuti. Kami tidak mengeluarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah," kata Marketing Communications Manager IAMI, Puti Annisa Moeloek di Bekasi pekan ini.

Sebagai produsen, lanjut Annisa, Isuzu memastikan semua spesifikasi dimensi produknya mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan. Namun di satu sisi, ada tantangan ketika unit tersebut sudah menjadi milik konsumen.

"Kami selalu mengarahkan kepada teman-teman karoseri untuk tidak melanggar aturan. Hanya saja masalahnya, kalau konsumen ini begitu unitnya sudah diterima, kami kan sudah tidak bisa lagi, istilahnya, mengendalikan itu, karena itu sudah jadi hak mereka," imbuhnya.

Ia menambahkan, hingga kini Isuzu rajin memberikan edukasi kepada mitranya mengenai dampak adanya ODOL. Annisa bilang, tak menutup kemungkinan dapat membuat kebijakan terkait garansi kendaraan yang diubah menjadi spesifikasi ODOL.

"Mungkin saja akan ada garansi "yang hilang jika ada kerusakan yang memang disebabkan (perubahan spesifikasi ODOL) karena kelalaian tersebut. Masalahnya seperti tadi, kebanyakan konsumen yang membeli kadang juga tidak selalu (kembali) ke bengkel resmi," tandasnya.

Implementasi Zero ODOL yang tertunda pada 2023 kini kembali menjadi perbincangan setelah terjadi demo di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti terkait penindakan truk ODOL.

Namun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, payung hukumnya sudah ada melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Meski tidak tersirat ODOL, aturannya mengacu pada kewajiban pemenuhan uji tipe pada Pasal 50 Ayat 1.

Disebutkan bahwa uji tipe wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor maupun produksi lokal, serta modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe.

Berikut adalah kata kuncinya, modifikasi yang mengubah tipe truk sehingga dimensinya berlebih termasuk daya angkutnya. Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 6 Ayat 2, menjadi pedoman kendaraan lolos uji tipe dan laik jalan. Seluruh kendaraan harus memenuhi aspek susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Berdasarkan PP tersebut, seluruh kendaraan termasuk truk wajib memperhatikan sektor ukuran dan muatan agar terhindar dari kelebihan beban maupun dimensi yang melampaui batas.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 131 yang mengatur penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, salah satunya yang sudah dimodifikasi perubahan tipe, dimensi, dan daya angkut.

Kemudian pada Pasal 132 Ayat 6, modifikasi dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek atau ATPM.

Mengenai denda atau hukumannya, menurut UU LLAJ Pasal 277, intinya adalah memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, terkait beban muatan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 169 Ayat 1 mewajibkan seluruh pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Jika pengemudi mengemudikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat 1, maka akan dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dukung Upaya Kesehatan, Program Deteksi Dini Tiroid Menargetkan 80 Ribu Pemeriksaan TSH

perawat sedang menempelkan plester untuk bekas pengambila darah di tangan seorang pasien

Kelenjar tiroid adalah organ kecil berbentuk seperti kupu-kupu yang terletak di bagian depan leher. Meski ukurannya kecil, kelenjar ini memiliki peran besar dalam mengatur berbagai fungsi tubuh melalui produksi hormon tiroid.

Gangguan pada kelenjar tiroid dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari kelelahan kronis hingga gangguan metabolisme yang serius. Oleh karena itu, deteksi dini gangguan tiroid menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan secara menyeluruh.

Deteksi dini sangat penting karena gangguan tiroid sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas pada tahap awal. Jika tidak segera didiagnosis, gangguan ini dapat berkembang dan memicu komplikasi serius seperti penyakit jantung, gangguan kesuburan, osteoporosis, dan bahkan gangguan mental.

PT Merck Tbk (Merck) mendukung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam memperluas akses skrining gangguan tiroid sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Melalui program ini, sebanyak 80 ribu tes Thyroid Stimulating Hormone (TSH) akan didistribusikan ke puskesmas di tujuh wilayah dengan prevalensi gangguan tiroid tinggi, yakni Deli Serdang, Jakarta, Malang, Makassar, Medan, Cirebon, dan Surabaya.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D. menyatakan, "Gangguan tiroid sering kali tidak terdeteksi hingga menyebabkan dampak yang serius. Oleh karena itu, deteksi dini menjadi langkah krusial untuk mencegah komplikasi dan memastikan penanganan yang tepat sejak dini. Kementerian Kesehatan mengapresiasi dukungan Merck dalam penyediaan alat pemeriksaan TSH di berbagai Puskesmas di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses layanan kesehatan di tingkat primer."

Data menunjukkan, gangguan tiroid di Asia Pasifik memiliki prevalensi tinggi dengan sekitar 11% populasi dewasa menderita hipotiroidisme, dibandingkan angka global yang hanya 2-4%. Data ini menegaskan pentingnya deteksi dini dan edukasi berkelanjutan bagi masyarakat.

Presiden Direktur PT Merck Tbk, Evie Yulin menambahkan, "Merck percaya bahwa tes tiroid sederhana dalam Program Deteksi Dini Gangguan Tiroid ini bisa menjadi game changer untuk membantu jutaan pasien yang belum terdiagnosis. Merck memiliki semangat untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan deteksi dini bagi masyarakat Indonesia. Dukungan ini juga sejalan dengan Manifesto Tiroid Merck, sebuah ajakan pemeriksaan gangguan tiroid skala besar untuk mendiagnosis lebih dari 50 juta orang yang hidup dengan hipotiroidisme pada tahun 2030."

Program ini juga mendapat dukungan dari komunitas pasien tiroid Indonesia, Pita Tosca. Ketua dan pendirinya, Astriani Dwi Aryaningtyas mengatakan, “Sebagai pejuang tiroid, memiliki gejala klinis dan faktor risiko gangguan tiroid itu dapat menurunkan kualitas hidup individu. Gangguan tiroid yang tergolong sebagai penyakit tidak menular, terkadang memiliki gejala klinis yang tidak nampak, namun berdampak signifikan (invisible illness).”

Seperti yang kita ketahui, kelenjar tiroid berukuran kecil, kendati demikian manfaatnya sangat besar untuk metabolisme tubuh sehingga kami sebagai pasien tiroid merasa sudah waktunya Pemerintah dan banyak pihak pemerhati gangguan tiroid memiliki gerakan untuk mendukung adanya peningkatan kualitas hidup pejuang tiroid.

Lebih lanjut, ia pun menambahkan, "Sebagai pasien tiroid sangat mendukung program skrining gangguan tiroid (TSH) ini karena dapat meningkatkan diagnosis gangguan tiroid di Indonesia, yang saat ini masih tergolong rendah. Sebagai tindak lanjut dari program skrining tersebut, Pita Tosca sebagai organisasi pasien berharap bahwa akses terhadap pengobatan gangguan tiroid dapat terus ditingkatkan, terutama mengingat pilihan pengobatan melalui jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih terbatas.

Deteksi dini melalui skrining adalah langkah penting untuk mengelola kondisi ini secara efektif. Pita Tosca berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak dan menyuarakan kepada pemangku kepentingan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang mereka butuhkan.

Untuk mendukung pelaksanaan skrining, Merck juga menyediakan logistik pemeriksaan TSH, seperti mesin Diagnostic FIA Meter, mikropipet, stopwatch, vacuum holder, tourniquet, serta bahan medis habis pakai (BMHP), termasuk jarum, tabung EDTA, reagen tes kit, alcohol swab, dan plester.

Mendukung Pembentukan Registri Nasional Pasien Tiroid

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Merck Indonesia bersama Indonesian Thyroid Association (InaTA) tengah menyusun manuskrip untuk publikasi laporan Thyroid Registry Report, berdasarkan hasil skrining dari program RAISE Tiroid.

Naskah ini direncanakan untuk dipublikasikan di jurnal internasional tahun ini, sebagai upaya membangun basis data nasional yang akurat mengenai beban penyakit tiroid di Indonesia.

Selain memfasilitasi pelaksanaan 80 ribu tes TSH di berbagai puskesmas, data yang terkumpul diharapkan dapat mendukung pemetaan penyakit dan pengambilan kebijakan berbasis bukti, khususnya bagi kelompok risiko tinggi seperti ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit tidak menular (PTM).

Dicky L. Tahapary, Sp.PD-KEMD, Ph.D., Ketua Klaster Metabolic Disorder, Cardiovascular and Aging (MVA) IMERI FKUI sekaligus penanggung jawab registri, menyatakan, “Data adalah fondasi dari kebijakan yang tepat sasaran. Dengan adanya registri ini, kita bisa beralih dari asumsi ke pendekatan berbasis bukti, dari respons reaktif menjadi pencegahan yang lebih terstruktur. Ini adalah hal penting dalam manajemen penyakit tiroid di Indonesia.”

Merck juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Kemenkes RI untuk membawa hasil inisiatif ini ke forum World Health Assembly (WHA), sebagai kontribusi Indonesia dalam penguatan tata kelola penyakit tidak menular di tingkat global.

Komitmen Berkelanjutan Merck Indonesia

Dukungan terhadap pelaksanaan skrining TSH ini merupakan kelanjutan dari program RAISE Tiroid yang telah dijalankan sejak 2023.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran serta kapasitas tenaga kesehatan dalam penanganan gangguan tiroid.

Hingga akhir 2024, lebih dari 6.000 tenaga kesehatan telah mendapat pelatihan, 72.600 pasien telah diskrining secara digital menggunakan skor Wayne dan Billewicz, serta lebih dari 30.000 tes TSH telah dilakukan dengan tingkat konversi 18,8% atau sekitar 5.700 kasus positif.