Nur Afifah Balqis: Korupsi di Usia Muda, Ditangkap di Mall

Featured Image

Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia

Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan di media sosial. Perempuan asal Kalimantan Timur ini dikenal sebagai koruptor termuda di Indonesia. Saat terlibat dalam kasus korupsi, usianya masih 24 tahun. Meskipun begitu, ia bukanlah pelaku korupsi paling muda di tanah air.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), koruptor termuda adalah Sadian Putra yang saat ditetapkan sebagai tersangka masih berusia 22 tahun. Ia terlibat dalam kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU. Informasi ini disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di Jakarta Pusat.

Di media sosial, banyak informasi mengenai Nur Afifah Balqis yang terjerat dalam kasus korupsi. Bahkan, sosoknya menjadi topik pembahasan oleh Pakar Hukum Refly Harun di kanal YouTube-nya. Dalam video yang diunggah, Refly Harun menyampaikan tanggapannya tentang Nur Afifah yang dijuluki sebagai koruptor termuda dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Profil Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis merupakan perempuan asal Kalimantan yang saat ini berusia 28 tahun. Pada usia 24 tahun, ia terlibat dalam kasus korupsi dan divonis penjara selama 4 tahun. Hal ini menjadikannya sebagai koruptor termuda di Indonesia. Pada tanggal 26 September 2022, ia dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong. Majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah terbukti terlibat dalam tindakan korupsi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Nur Afifah menjadi salah satu dari 10 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 12 Januari 2022. Kasus ini melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman. Selain itu, KPK juga menangkap seorang pihak swasta sebagai pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU. Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

Sebelum penangkapan, orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur. Uang tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta. Nis Puhadi kemudian melapor kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan.

Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Selanjutnya, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta. Ketiganya pergi ke mal di kawasan Jakarta Selatan dengan membawa uang senilai Rp 950 juta. Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil suap.

Setelah itu, uang tersebut dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah. Tim KPK langsung mengamankan ketiganya saat mereka keluar dari lobi mal. "Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Status Tersangka dan Penahanan

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan lima orang lainnya sebagai tersangka pada 13 Januari 2022. Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka lainnya ditahan di berbagai tempat seperti Rutan Polres Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar